Bandung (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi sudah menghentikan operasi 25 perguruan tinggi swasta di seluruh
Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan pendirian perguruan tinggi.
"Sebanyak 127 perguruan tinggi yang sekarang sedang kami lakukan
(penilaian), sebanyak 25 PTS di antaranya sudah kami berhentikan," kata
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir di Bandung,
Minggu.
Penutupan itu, menurut dia, dilakukan berdasarkan penilaian
beberapa faktor seperti pengelolaan perguruan tinggi, jumlah mahasiswa,
dan pelaksanaan operasional kampus.
Sebelum menghentikan operasi
perguruan tinggi, ia menjelaskan, kementerian sudah memberikan teguran
kepada perguruan tinggi yang bermasalah dan menyarankan perbaikan
kinerja.
Kalau setelah peringatan perguruan tinggi yang
bersangkutan tidak melakukan perbaikan seperti yang direkomendasikan
maka pemerintah terpaksa menutupnya.
"Kalau itu dilakukan proses pembelajaran enggak benar, harus kami
peringatkan. Kalau sudah diperingatkan berkali-kali dan tidak
dijalankan, mereka tidak bisa lagi diperbaiki. Ini harus dihentikan,"
katanya.
Penutupan perguruan tinggi bermasalah, menurut dia, dilakukan semata untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Mutu pendidikan tinggi harus kita tingkatkan, jangan sampai kita
meluluskan lulusan abal-abal. Akan tetapi, harus meluluskan lulusan
yang terbaik," katanya.
Ia mengatakan perguruan-perguruan tinggi,
baik negeri maupun swasta, semestinya mencetak lulusan terbaik dan
menghasilkan sumber daya manusia kompeten yang mampu bersaing di pasar
global.
Oleh karena itu pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dan
memperkuat kelembagaan perguruan tinggi, antara lain dengan mendorong
penggabungan kampus-kampus yang masih dalam satu yayasan.
"Kami dorong perguruan tinggi ke depan makin kuat. Mereka sendiri yang ingin merger. Saya sendiri akan fasilitasi," katanya.
Kementerian hentikan operasi 25 perguruan tinggi swasta bermasalah
Minggu, 15 Oktober 2017 17:39 WIB