Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Senin.
Selain memeriksa Nazaruddin, KPK juga akan memeriksa tiga saksi
lainnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu antara lain anggota DPR RI dari Fraksi Partai
Demokrat 2009-2014 Mirwan Amir serta dua orang dari unsur swasta
masing-masing Made Oka Masagung dan Iwan Baralah.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada Rabu
(27/9) lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK akan periksa M Nazaruddin kasus KTP-e
Senin, 16 Oktober 2017 12:32 WIB