Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam penyidikan tindak
pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota
Batu Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi
Setyawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Eddy Rumpoko.
Tiga saksi seluruhnya antara lain Aang Tjandra dan Filipus Djap
dari unsur wiraswasta serta Agus Soerjanto dari unsur swasta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu
nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setyawan.
Sementara itu dalam penyidikan kasus itu, KPK merencanakan akan
menjemput paksa Lila Widya, Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko.
"Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk
diperiksa tetapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa
keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis (28/9) dan kedua untuk
pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu," tutur Febri.
Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk
menghadirkan yang bersangkutan, tetapi hingga kini belum diketahui
keberadaannya.
"Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan
keterangan, sesuai Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan
dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucap
Febri.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di
Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300
juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari
proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun
Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek
Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari
total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk
melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai "fee" untuk panitia pengadaan.
KPK akan periksa Eddy Rumpoko
Senin, 16 Oktober 2017 12:52 WIB