Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan
Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra
Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Menhub sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.20 WIB dengan
mengenakan batik coklat lengan panjang. Ia langsung memasuki lobi gedung
KPK tanpa berkomentar apa pun kepada media terkait pemeriksaannya kali
ini.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT
Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih
rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang
diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang
terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny
Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000
dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam
mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono
terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan
melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK periksa Menteri Perhubungan
Selasa, 17 Oktober 2017 12:06 WIB