Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan
alasan terkait ketidakhadirannya pada rapat dengan Panitia Khusus
(Pansus) Hak Angket KPK di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
"Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil
Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk
klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK
tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan
Pansus Angket KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Selasa.
Sama seperti respons KPK sebelumnya, kata Febri, pada prinsipnya
tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang
dimiliki.
"Namun, karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di
MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara "judicial review"
tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak
bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut,"
ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam
laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan
empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata
kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam
memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi
pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja
sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan
baik dan terjadi kemandekan supervisi, menurut Agun, karena laporan dari
Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK.
Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan
dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti
keinginan penyidik KPK.
Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket
KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi
PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ini alasan KPK tak hadiri rapat Pansus Hak Angket
Selasa, 17 Oktober 2017 15:57 WIB