Bandung (ANTARA GORONTALO) - Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang
informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani,
Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada
unsur pidana yang menjerat kliennya.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni
Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi
JPU," ujar Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung,
Selasa.
Dalam pembacaan pledoi, kata dia, alat bukti serta saksi yang
dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana
serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.
"Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas,
apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut
terdakwa," katanya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih
mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus
bersalah.
Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan
majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya.
"Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun
penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan
kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Pengacara Buni Yani tolak segala tuntutan jaksa
Selasa, 17 Oktober 2017 19:27 WIB