Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan
tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa
kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 atas tersangka Wali Kota Tegal
non-aktif Siti Mashita Soeparno.
"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Siti Mashita
Soeparno," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri
Diansyah di Jakarta, Kamis.
Tiga saksi itu adalah dokter Polresta Tegal Nany Yulia, Komisaris
CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan wiraswasta Laode Abdul Rauf.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Amir Mirza Hutagalung, seorang
pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka
dalam kasus itu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno
dan Amir Mirza Hutagalung diduga sebagai pihak penerima, serta Wakil
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal Cahyo
Supriadi yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi Siti Mashita
Soeparno terkait percakapan telepon dengan Amir Mirza Hutagalung.
"KPK mengkonfirmasi percakapan telepon Siti Mashita Soeparno dengan
Amir Mirza Hutagalung untuk mendalami sejauh mana keterkaitan
komunikasi tersebut dengan perkara ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan
dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari
proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal Tahun Anggaran 2017 sekira Rp5,1 miliar.
Rincian dari dana jasa pelayanan itu total berjumlah Rp1,6 miliar
yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.
Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017,
Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp300
juta.
Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot
Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus
2017. Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran
bulanan dari kepala dinas.
Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai
pemenangan Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada
2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode
2019-2024.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo Supriadi disangkakan
melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1
KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Mashita
Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK periksa tiga saksi kasus Siti Mashita
Kamis, 19 Oktober 2017 15:27 WIB