Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Negara anggota ASEAN bekerja sama untuk
melakukan harmonisasi standar produk otomotif dalam rangka memastikan
keamanan, kualitas, dan perlindungan lingkungan terhadap produk
kendaraan yang diproduksi dan beredar di wilayah regional tersebut.
Langkah
ini diimplementasikan melalui pembentukan Kelompok Kerja Produk
Otomotif atau Automotive Product Working Group (APWG) sejak 2005.
â€Guna
mencapai sasaran itu, tugas APWG adalah menyusun ASEAN Mutual
Recognition Arrangement on Type Approval for Automotive Products atau
ASEAN Automotive MRA,†kata Direktur Industri Maritim, Alat
Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli
Ardika yang juga Chairman APWG melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Putu
menyampaikan hal itu ketika memberikan sambutan pada The 10th Workshop
on Automotive Regulation and Certification Under the Cooperation Between
ASEAN and Japan di Kuta, Bali.
Kegiatan yang
bekerja sama dengan Japan Automobile Standards Internationalization
Center (JASIC) ini juga dihadiri Co-Chair APWG Prof Pulporn, ASEAN
Secretariat, Direktur Jenderal JASIC Takao Onoda beserta delegasinya,
serta perwakilan dari negara-negara ASEAN.
Lokakarya
ini betujuan untuk saling bertukar informasi terkait perkembangan dunia
otomotif baik berupa kebijakan maupun jenis produk kendaraan. Anggota
APWG merupakan seluruh Negara ASEAN meliputi Indonesia, Thailand,
Malaysia, Kamboja, Laos, Vietnam, Filipina, Myanmar, Singapura dan
Brunei Darussalam.
Putu menjelaskan, ASEAN
Automotive MRA merupakan sebuah pengaturan regional untuk memfasilitasi
perdagangan komponen dan sistem otomotif di antara negara-negara anggota
ASEAN.
Pelaksanaannya melalui pengakuan atau
penerimaan hasil uji dan sertifikasi yang dilakukan oleh laboratorium
uji yang terdaftar di ASEAN dengan menghilangkan duplikasi pengujian,
inspeksi dan sertifikasi sistem mutu.
Lebih
lanjut, Putu menyampaikan, regulasi tersebut dapat menciptakan pasar
yang terintegrasi dan mengurangi hambatan teknis untuk perdagangan di
sektor otomotif melalui harmonisasi persyaratan teknis.
Selain
itu untuk memfasilitasi negosiasi dalam perjanjian bersama antara
anggota ASEAN dengan negara-negara lain untuk mendapatkan pengakuan atas
hasil penilaian kesesuaian.
ASEAN MRA
diharapkan pula meningkatkan daya saing industri komponen otomotif di
ASEAN, khususnya Indonesia, dan dapat memperluas pasar tidak hanya di
ASEAN tapi juga menjadikan basis ekspor komponen global.
"Jadi,
begitu produk otomotif telah diuji atau diinspeksi oleh lembaga
terdaftar di negara pengekspor, maka produk itu dapat memasuki dan
dipasarkan di negara pengimpor kawasan ASEAN tanpa diuji lagi oleh
negara tujuan," jelasnya.
Menurut Putu, standar
yang digunakan untuk pengujian sudah diharmonisasikan dengan regulasi
PBB yang berlaku dan telah diadopsi juga menjadi standar nasional bagi
negara pengimpor. Dengan demikian, hambatan teknis untuk perdagangan
pada sektor otomotif dapat dikurangi.
“Industri
otomotif di ASEAN menjadi salah satu sektor penting melalui
pertumbuhannya karena dipengaruhi sejumlah faktor seperti teknologi,
pasar, tenaga kerja, dan kebijakan,†tuturnya.
Mengutip
data ASEAN Automotive Federation (AAF), selama Januari-Juni 2017, total
produksi mobil di negara-negara ASEAN mencapai 1,97 juta unit.
Sedangkan,
total penjualan mobil sepanjang semester I-2017 mencapai 1,61 juta
unit. Jumlah ini meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan periode yang
sama tahun lalu sebanyak 1,53 juta unit.