Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya
Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi korupsi pengadaan KB II Batang
Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Terakhir kemarin orangnya (tersangka) dipanggil dan hadir," kata dia di Jakarta, Jumat.
Ia
menegaskan penyidik sampai sekarang masih terus mendalami dugaan
korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp27,94 miliar. "Tentunya kasus
ini berlanjut terus," katanya.
Saat ditanya apakah tersangka akan ditahan, dia meminta wartawan untuk sabar. "Sabar, sabar ya," katanya pendek.
Penyidik
Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan
Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja
Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan
Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus
itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat
melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan
Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang
bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, saat proses
pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para
peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang
juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang
tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Kepala BKKBN diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi KB
Jumat, 20 Oktober 2017 15:08 WIB