Makassar (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Republik Indonesia mendorong Panitia Pengawas Pemilu mesti memiliki
pengetahuan hukum guna menghadapi berbagai pelanggaran saat Pilkada
Serentak 2018.
"Panwas harus paham dan tahu tentang konsep-konsep hukum, baik itu
teori maupun asas-asas hukum dalam pelaksanaan pengawasan tahapan
pilkada," sebut Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo di Makassar,
Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, Panwaslu yang bekerja mengawasi jalannya proses
demokrasi, harus belajar dengan memahami aturan hukum serta mandiri,
guna menghindari serangan balik dari pihak kontestan yang dinilai
melanggar.
Selain itu, penanganan apabila terjadi pelanggaran tidak dilakukan
dengan serampangan, tetapi dikembalikan kepada aturan yang berlaku dan
bersifatnya mengikat.
"Bawaslu dan Panwaslu selalu bekerja berdasarkan teknis Standar
Operational Prosedur atau SOP, nah disinilah fungsi pemahaman aturan
hukum tersebut dijalankan," kata mantan Komisioner Bawaslu Sulawesi
Tengah itu saat sosialisasi Pilkada Serentak di hotel Romedo, Makassar.
Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan fungsi Bawaslu RI sebagai
regulator, administrator dan motivator. Sedangkan Bawaslu provinsi
berfungsi sebagai koordinator, dan Panwaslu tingkat kabupaten kota
bertindak sebagai implementator.
"Meski kita bertugas fokus pada pelaksanaan demokrasi prosedur,
yang terpenting harus memahami demokrasi subtansi dalam menjalankan
aturan hukumnya," tambahnya.
Selain memberikan pengarahan dalam sosialisasi pelaksanaan
Pemilihan Gubernur Sulsel dan Pemilihan Bupati Wali Kota di 12 daerah se
Sulsel, Ratna juga meresmikan Pengawasan Partisipatif atau disebut
Pojok Pengawasan di kantor Bawaslu Sulsel.
Kantor Pojok Pengawasan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai Pemilu maupun hasil
pengawasan Pemilu.
"Kantor tersebut bagian dari wujud komitmen kami dalam mendongkrak
partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya terkhusus
melakukan pengawasan Pemilu 2018 dan 2019," tambah Ratna almunus Unhas
Makassar ini.
Bawaslu dorong Panwas miliki pengetahuan hukum
Jumat, 20 Oktober 2017 23:02 WIB