Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi
gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.
"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN.
Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi
kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga
tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta,
Jumat.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa setiap pencegahan bepergian ke
luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang
sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal
12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi pada Undang Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta
seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak
bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas
undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait
dengan pencegahan ke luar negeri," ujarnya lagi.
Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat
salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri,
namun ditolak oleh hakim.
"Kemarin salah satu permintaam dari pihak Setya Novanto untuk
mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim
mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,"
kata Febri pula.
Lebih lanjut ia menyatakan, jika yang digugat adalah Ditjen
Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena
permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
"Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan
hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP
elekronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani,"
ujar Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman
resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada
Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak
tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya
Novanto itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,
menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha
Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal
pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama
Setya Novanto (objek sengketa).
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan
Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2
Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara
paspor RI atas nama Setya Novanto.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
KPK tanggapi gugatan Novanto ke PTUN Jakarta
Jumat, 20 Oktober 2017 23:08 WIB