Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
mempermasalahkan soal gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.
"Itu setiap orang punya hak untuk menuntut apa yang menurut dia
tidak sesuai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK,
Jakarta, Selasa.
Basaria pun menyatakan lembaganya akan menunggu hasil gugatan Setya
Novanto di PTUN Jakarta itu. "Kami tunggu saja tidak apa-apa itu," ucap
Basaria.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan setiap
pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi
terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada
kewenangan KPK di Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi di Undang-Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta
seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak
berpergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas
Undang-Undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait
dengan pencegahan ke luar negeri," kata Febri di gedung KPK, Jakarta,
Jumat (20/10).
Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat
salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri,
namun itu ditolak oleh hakim.
"Kemarin salah satu permintaam dari pihak Setya Novanto untuk
mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim
mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,"
ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan jika yang digugat adalah Ditjen
Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena
permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
"Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan
hanya ke Setya Novanto tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP-e dan
juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani," ucap Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman
resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada
Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak
tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha
Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal
pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama
Setya Novanto (objek sengketa).
4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat
Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017,
perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas
Nama Setya Novanto.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
KPK tak permasalahkan gugatan Novanto ke PTUN
Selasa, 24 Oktober 2017 17:22 WIB