Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi IV DPR RI sampai sekarang masih berpegang
pada kesepakatan komisi bahwa proyek pembangunan reklamasi Teluk
Jakarta masih dalam status moratorium.
"Komisi IV DPR yang salah
satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan masih dalam status
memoratorium reklamasi Teluk Jakarta," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy
Prabowo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Gerindra itu menyangsikan apakah proses untuk
memenuhi analisis dampak lingkungan (Amdal) telah benar-benar selesai.
Selain itu, ujar dia, Teluk Jakarta itu berada dalam wilayah
kawasan strategis nasional sehingga harus dikeluarkan perizinan alih
fungsi lahan.
"Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang
jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu,"
papar Edhy.
Ia juga menyoroti adanya larangan nelayan memasuki wilayah
pembangunan proyek tersebut padahal laut merupakan jalan nasional dan
bukannya lahan pribadi.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah banyak keluhan atau protes dari
berbagai pihak tentang dijalankannya kembali proyek pembangunan
reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
Sebagaimana diwartakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga
Salahudin Uno mengatakan posisinya sudah jelas soal reklamasi yang ada
dalam 23 janji kerja Anies-Sandi, yaitu menghentikan reklamasi di
Jakarta.
"Posisi kami jelas, tidak perlu diragukan lagi. Tapi ini sudah ada
yang terbangun itu yang akan kami selesaikan," kata Sandiaga Uno di
Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Wagub DKI Jakarta mempertanyakan proyek pembangunan pulau reklamasi
itu sebenarnya diperuntukkan bagi siapa dan lapangan pekerjaan yang
tersedia di sana juga untuk siapa.
Sampai saat ini, Sandiaga mengaku belum membahas hal tersebut dengan pengembang, karena akan dikaji secara pelan-pelan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan dan Sandiaga Uno menghentikan proyek reklamasi di Teluk
Jakarta.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di
situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan
emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan.
Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," kata Luhut dalam
acara "Coffee Morning" dengan wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).
Menurut Luhut, keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk
Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah
pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan
proyek di Pulau C, D, dan G.
Komisi IV DPR anggap reklamasi Teluk Jakarta masih dalam moratorium
Kamis, 26 Oktober 2017 7:38 WIB