Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose
mengembalikan uang Rp3 miliar terkait dengan pengadaan KTP-Elektronik.
"Totalnya, saya mengembalikan uang Rp3 miliar ke KPK karena saya
diminta untuk kembalikan uang itu," katanya di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Abraham menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias
Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS
dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan
keuangan negara senilai Rp2,3 triliun
Pada saat pengadaan KTP-E, Abraham Mose menjadi Direktur Marketing PT
LEN Industri yang merupakan anggota konsorsium Perum PNRI selaku
pemenang proyek KTP-E bersama PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala
Arthaputra dan PT Quadra Solution.
Abraham menjadi Direktur Marketing PT LEN Industri pada 2007-2012,
ia selanjutnya menjadi Dirut PT LEN pada Agustus 2015-Agustus 2016 dan
menjabat Dirut PT Pindad sejak Agustus 2016 hingga saat ini.
"Katanya dana itu termasuk dana operasional dan perusahaan, kenapa
diserahkan?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Menurut pemahaman hukum kami yang terbatas, kalau disuruh dikembalikan ya kembalikan saja," jawab Abraham.
"Kalau pembukuan di tahun 2010-2012 apakah ada menyebut pemasukan uang dari e-KTP?" tanya hakim Jhon.
"Dalam keuangan e-KTP dibayar dari konsorsium," jawab Abraham.
Ia mengaku pada awalnya proyek KTP-E tidak masuk dalam rencana kerja
anggaran perusahaan, tapi akhirnya PT LEN ikut dalam proyek itu.
"Waktu itu direktur telepon saya untuk bertemu dengan Pak Wirawan
Tanzil (Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo) , lalu saya
pertemukan dengan Pak Mursyid karena menguasai dari sisi teknologi,"
tambah Abraham.
Sebagai direktur marketing, menurut Abraham, ia dan timnya memiliki
hak atas dana operasional untuk mencari proyek baru termasuk melakukan
survei dan membuat proposal.
"Dana operasional 2010-2011 menggunakan Rp6,8 miliar dana operasional
dari PT LEN, itu 1 persen dari total dana yang berasal dari beberapa
divisi, secara konsolidasi ada beberapa proyek seperti railway,
pembangkit listrik dan proyek-proyek lain terkait militer," jelas
Abraham.
Dalam dakwaan Andi disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra
Agusalam dan Darma Mapangara (direksi PT LEN Industri) masing-masing
mendapatkan sejumlah Rp1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU. Ada
juga Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri menerima
sejumlah Rp2 miliar. Sedangkan PT LEN Industri mendapat keuntungan
sejumlah Rp3,415 miliar.
Dirut Pindad kembalikan Rp3 miliar terkait pengadaan KTP-e
Jumat, 27 Oktober 2017 16:36 WIB