Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menahan
Priyono, satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi
penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
RI tahun 2012-2013.
Sedangkan satu tersangka lagi Muhammad Fadli
sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung
berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017
tanggal 18 Agustus 2017.
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo di Jakarta,
Jumat, beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang
bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Dia masih diperlukan
untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di
situ kita lihat sisi kemanfaatannya," ujarnya.
Kendati demikian,
ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka Priyono masih jalan terus.
"Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.
Jaksa Agung juga
membantah belum ditahannya tersangka Priyono akibat adanya intervensi
dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi seperti
itu. Proses hukumnya jalan terus," tandasnya.
Priyono ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18
Agustus 2017.
Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus
2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN.
Sebelumnya
Antara telah menghubungi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus,
Warih Sadono, sejak Kamis (26/10) melalui pesan singkat melalui aplikasi
percakapan, namun tidak menjawabnya meski telah dibaca oleh yang
bersangkutan ditandai dengan tanda "check list" warna biru.
Kejagung belum tahan Priyono, tersangka gratifikasi BPN
Jumat, 27 Oktober 2017 21:30 WIB