Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami
kemungkinan keuntungan yang diperoleh korporasi dari reklamasi di Teluk
Jakarta berasal dari tindak pidana.
"Memang kita mau belajar pidana korporasinya tapi saya tidak bisa
mengatakan menuju ke sana (keuntungan korporasi dari tindak pidana) cuma
lagi mempelajari saja teman-teman sedang mendalaminya," kata Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin.
KPK saat ini membuka penyelidikan perkara korupsi korporasi terkait reklamasi Teluk Jakarta.
KPK pada Jumat (27/10) telah meminta keterangan Sekretaris Daerah DKI
Jakarta Saefullah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin
Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Saefullah dimintai
keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan
korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016.
"Nah cara menghitungnya itu, jangan lupa KPK masuk dari kerugian
negara, kerugian negara dihitungnya seperti apa? Kalau kasus Sulawesi
kemarin itu kan ada ahli yang menghitung ada berapa pohon sih yang
habis, nah ini mau dihitung nelayan rugi berapa, hitungannya tidak
gampang, cara menghitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya,"
ungkap Saut.
Namun Saut meyakini bahwa bila memang ada tindak pidana, korupsi
korporasi tetap dapat terbongkar meski pengurus korporasi itu sudah
meninggal.
"Kalau pidana korporasi memang itu kalau pelakunya sudah meninggal
pun korporasinya masih bisa karena ininya kan pidana korporasi, kalau
pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," tambah Saut.
Penyelidikan korupsi korporasi itu diakui oleh Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif sebagai pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Utama PT
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD
DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang RTRKSP.
"Iya, (pengembangan sebelumnya)," kata Laode.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (27/10), Sekda Pemprov Jakarta Saefulah
mengaku ditanya mengenai rekalamsi di Pulau G. Pengembang reklamasi di
Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro
Land (APL).
Penyelidik mencari tahu bagaimana proses kajian
lingkungan hidup strategis terkait Pulau G, pembangunan di Pulau G
memang sempat dihentikan sementara (moratorium) tapi moratorium itu saat
ini sudah dicabut.
"Apa saja yang sudah dilakukan terkait dengan waktu itu pencabutan
ada beberapa hal, kenapa dilakukan moratorium kan itu ada beberapa hal,
alasan-alasannya itu apa saja yang sudah dilakukan. Kemudian kan sudah
ada perbaikan terhadap kajian lingkungannya itu, sehingga dicabut
moratorium seperti itu aja. Seputar itu aja tadi," kata Saefullah.
KPK dalami keuntungan korporasi dari reklamasi Teluk Jakarta
Senin, 30 Oktober 2017 11:07 WIB