Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
menegaskan bahwa perusahaan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di
Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab kepada seluruh korban
kebakaran, termasuk bagi yang tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada
pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun belum," ujar
Hanif di Jakarta, Senin.
Menaker menyebut pemerintah pusat dan daerah akan mengawal
pertanggungjawaban perusahaan kepada pekerja yang tewas maupun
luka-luka.
Pada Minggu (29/10), Menaker memeriksa lokasi pabrik yang terbakar
pada Jumat (27/10) dan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 orang
luka-luka yang sebagian dalam kondisi kritis.
Berdasarkan data, Menaker menyatakan pabrik tersebut hanya
mengikutsertakan 27 pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
padahal jumlah peserta mencapai 103 orang.
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan
mendapat jaminan penuh misalnya bagi pekerja yang meninggal dunia maka
ahli warisnya akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan kematian
senilai Rp170-180 juta.
Sedangkan korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit
akan ditanggung seluruh biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.
Sementara korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan
mendapatkan santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS
Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.
Namun Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung semua
beban pekerja yang meninggal dunia maupun luka-luka sesuai standar BPJS
Ketenagakerjaan.
"Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung
jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan,"
ujarnya.
Menaker: perusahaan kembang api harus bertanggung jawab terhadap korban
Senin, 30 Oktober 2017 11:08 WIB