Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk
berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR karena
kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di
daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat
dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain
Novanto, KPK dijadwalkan juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk
Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto
seorang pengacara.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27
September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK
Senin, 30 Oktober 2017 15:18 WIB