Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua
berkas berita acara pemeriksaan (BAP) artis Pretty Asmara ke Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta terkait penyalahgunaan narkoba.
"Hari (Senin) ini dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander di Jakarta Senin.
AKBP Doni mengatakan pihak jaksa peneliti menyatakan berkas BAP Pretty sudah lengkap atau P21 pada 20 Oktober 2017.
Penyidik juga menyerahkan berkas BAP dan tersangka Hamdani termasuk
barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan sidang di pengadilan negeri.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Pretty bersama tujuh
artis lainnya yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film
layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi
dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).
Kemudian Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model),
Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah
Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga
pemesan narkoba masih buron.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).
Tersangka Pretty diduga menerima uang Rp25 juta untuk memesan
narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil "happy five" yang akan
digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure,
polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus
plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy
five.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2
dan subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Kasus Pretty Asmara dilimpahkan ke kejaksaan
Senin, 30 Oktober 2017 15:25 WIB