Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut
Tauhid Saadi mengomentari pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang
Perubahan UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dapat
memicu konflik.
"Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap
saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat
maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," kata
Zainut di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan MUI mencermati dengan seksama bahwa sejak
diterbitkannya Perppu itu sampai dengan disahkan menjadi UU telah
menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam.
Hal tersebut memang di sisi lain menunjukkan adanya ruang demokrasi
yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat.
Maka dari itu, dia mengatakan MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden
Joko Widodo agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat
untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh
Perppu tersebut. Kajian ulang itu termasuk merespon usulan revisi
terhadap undang-undang yang mengatur ormas yang baru saja disahkan
tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat
demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kendati demikian, Zainut menegaskan MUI menghormati keputusan DPR RI
yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.
Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi pihak yang mengajukan gugatan uji materi terhadap regulasi
ormas tersebut di atas ke Mahkamah Konstitusi, dia mengatakan MUI
menghormati hal tersebut. Upaya itu merupakan langkah hukum yang tepat
dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang
terpuji dan sesuai dengan konstitusi.
MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap
memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi dan saling
menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.
"Agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan
perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah
paham dan fitnah sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan
kondusif," kata dia.
MUI: Perppu Ormas potensi konflik
Senin, 30 Oktober 2017 18:41 WIB