Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan
terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
KPK, Senin ini, dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi
untuk tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo, namun politisi Partai Golkar
ini tidak hadir.
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali seusai kebutuhan pada proses
pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,"
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, Senin pagi, KPK telah menerima surat dari DPR
yang ditandatangani Novanto, yang menyatakan, Novanto tidak dapat hadir
karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.
"Itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai ketua DPR dan ada
kunjungan ke konstituen maka tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini
hadir sebagai saksi," ucap Diansyah.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.
KPK panggil ulang Setya Novanto saksi KTP elektronik
Senin, 30 Oktober 2017 22:13 WIB