Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri
mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi
kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP)
No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang
menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya
itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat
edaran," kata Menaker usai memberikan sambutan pada acara simposium
Pendidikan Vokasi (Kejuruan) Sistem Ganda yang Berorientasi pada
Praktik-Peluang bagi Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.
Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor
B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang
Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk
Domestik Bruto Tahun 2017.
UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada
tanggal 1 November 2017. Dalam surat edaran ersebut, kenaikan UMP 2018
dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi
nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan
Pusat Statistik (BPS)..
Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September
2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik
Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018
adalah sebesar 8,71 persen.
Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78
sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja
agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan
upah.
"Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus
predictable. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa
melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada
tenaga kerja juga," kata Hanif.
Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan
kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh
pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka
yang belum bekerja.
"Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan.
Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti
minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan
banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik
upahnya setiap tahun," kata Hanif.
Menaker: gubernur tetapkan UMP berdasarkan PP 78
Selasa, 31 Oktober 2017 17:20 WIB