Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan
konten revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017, tidak bisa
dibatasi pada kesepakatan informal yang diambil beberapa pihak.
"Proses
revisi suatu UU tidak bisa dibatasi tertentu pada hal-hal yang sudah
ditentukan dalam kaitan kesepakatan informal, sangat dinamis sekali,"
kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan meskipun tidak bisa dipungkiri ada keinginan beberapa
pihak dilakukan revisi terbatas UU Ormas namun harus melihat
perkembangan yang ada dalam dinamika pembahasan UU Ormas.
Taufik memperkirakan pembahasan revisi UU Ormas akan dinamis karena
tidak mungkin fraksi yang tidak setuju, tidak dilibatkan dalam
pembahasannya.
"Karena ini sudah pembahasan perubahan Prolegnas, hanya saja
pembahasannya nanti menunggu dari proses secara bersama dari setiap
Daftar Inventarisir Masalah tiap fraksi," katanya.
Taufik mengapresiasi sudah ada fraksi yang mengajukan naskah
akademik dan draf revisi UU Ormas namun secara kolektif akan dibahas
secara bersama-sama dengan fraksi lain.
Menurut dia partai yang mengajukan naskah akademik tersebut intinya
mengawali revisi dan penyampaian klasterisasi dalam kaitan dengan
fraksi-fraksi yang lain pasti menunggu bersama-sama pada saat akan di
bahas.
"Kalau salah satu partai sudah menyampaikan naskah akademik revisi
UU Ormas, proses pembahasannya disetujui masuk di perubahan Prolegnas
pasti secara bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan
mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU nomor 2 tahun 2017.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan
ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya
Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi
dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.
"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada
ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang
menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai
Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai
bertentangsn dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan
berdasarkan hukum.
Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman
dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan
tidak boleh melampaui batas.
Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila
negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun
kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan
usul inisitif revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil
pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 untuk
memperbaiki kekurangan dalam UU tersebut.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul
inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada
masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (29/10).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU
Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran
pengadilan dihapuskan dari UU Ormas.
Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan
berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan
akan menjadi pasal karet.
DPR: konten revisi UU Ormas tidak dibatasi
Rabu, 1 November 2017 19:33 WIB