Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli
mengatakan tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan
Nomor KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler tersebut.
"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya
memvalidasi jangan khawatir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta,
Rabu, saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran
adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.
Ia menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin
perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
(ATSI) Merza Fachys mengatakan seluruh operator sesuai dengan ketentuan
diwajibkan mengikuti ISO 270001 tentang standar keamanan informasi.
"Kita sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 270001 yaitu
standarisasi mengenai manajemen information bagaimana security itu harus
dilakukan," katanya.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesai (BRTI) Imam
Nashiruddin mengatakan pemberian nomor NIK dan KK untuk memastikan bahwa
pemilik nomor kartu seluler benar dan valid, sehingga tidak perlu
khawatir.
"Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK, ini mirip username dan password, kalau itu match
(cocok) berarti datanya benar, hanya itu, jadi operator nggak akan
dapat informasi, jadi operator hanya mendapatkan jawaban dari dukcapil
adalah benar bahwa pelanggan ini, data yang diberikan dukcapil itu data
seperti yang di KTP, data publish," katanya.
Ia menambahkan, bahwa untuk registrasi kartu seluler tidak
memerlukan nama ibu kandung, hal ini telah dituangkan dengan Peraturan
Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari Permen
12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ia menceritakan, memang dalam peraturan menteri sebelumnya sempat
muncul opsi nama ibu kandung sebagai salah satu informasi karena nomor
KK dinilai susah dan banyak yang mengeluhkan, sehingga ada dua pilihan.
Tetapi dalam perkembangannya, banyak masukan dari masyarakat, ibu
kandung itu sensitif karena bisa disalahgunakan.
"Maka ada Peraturan Menteri yang baru, perubahan kedua atas
Peraturan Menteri tentang registrasi itu yang menghilangkan ibu kandung,
kita langsung update semuanya hilang, kalau dalam perjalanannya
ada yang minta ibu kandung kasih tahu kita, karena per tadi siang itu
kita cek semuanya tidak ada yang minta ibu kandung," katanya.
Kemkominfo: jangan khawatir keamanan data registrasi kartu
Rabu, 1 November 2017 19:34 WIB