Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera
mendeportasi dua warga Korea Baik Jongkwoon (40) dan Sea Songwoon yang
diduga terlibat penculikan anak KH (10).
"Kita deportasi setelah investigasi selesai," kata Kepala
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di
Jakarta Kamis.
Hendy mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa intensif Baik dan Sea guna mengungkap aksi penculikan terhadap KH.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya akan
menyerahkan Baik dan Sea kepada Kedutaan Besar Korea di Indonesia dan
Kepolisian Korea guna diproses hukum.
Diketahui, petugas Polda Metro Jaya menangkap Baik bersama dua
bocah asal Korea yang menjadi korban penculikan di salah satu apartemen
kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (1/11) malam.
Selanjutnya, polisi juga meringkus Sea ketika bersama dua putrinya
menuju pulang ke Korea di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang
Banten pada Rabu (1/11).
Awalnya, Baik dan Sae menjalankan modus mengajak KH bersama anaknya berlibur ke Indonesia pada 24 Oktober 2017.
Setelah di Indonesia, Baik dan Sae meminta uang hingga Rp1,8 miliar
kepada orang tua KH untuk tebusan agar bocah berusia 10 tahun itu tetap
aman.
Orang tua KH melaporkan dugaan penculikan itu kepada Kepolisian
Korea selanjutnya Kedubes Korea di Indonesia meminta bantuan kepada
Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan Baik dan Sae.
Polda Metro segera deportasi penculik warga Korea
Kamis, 2 November 2017 15:15 WIB