Boston (ANTARA GORONTALO) - Hakim AS pada Rabu memerintahkan pembebasan
seorang pendatang gelap, yang termasuk dalam 47 orang Indonesia di New
Hampshire, menentang kebijakan pemerintahan Trump untuk memulangkan
mereka.
Pria bernama Terry Rombot tersebut diizinkan tetap berada di AS
melalui persyaratan kesepakatan 2010 dengan Badan Penegakan Imigrasi dan
Bea Cukai AS (ICE) sampai tahun ini, ketika Presiden Donald Trump
memerintahkan lembaga itu bahwa semua orang tinggal di AS secara gelap
harus dipulangkan, lapor Reuters.
Rombot, bagian dari gelombang orang Indonesia melarikan diri dari
negara mereka setelah kerusuhan pada 1998, mengetahui perubahan
kebijakan itu ketika menghadiri pemeriksaan pada 1 Agustus dan kemudian
ditangkap.
"Ia keluar dari gedung pengadilan saat ini," kata Hakim Kepala AS
Patti Saris setelah menyimpulkan bahwa penahanan Rombot melanggar
haknya.
Ia keluar dari Pengadilan Negeri AS di Boston dengan seragam penjara
berwarna biru, tanpa kesempatan untuk berganti pakaian biasa. Pengacara
Rombot mengatakan bahwa ia ditangkap meski pun ada surat dari ICE tahun
2015 yang mengatakan bahwa Rombot akan memiliki kesempatan
mempersiapkan keberangkatan dengan tertib.
Hakim tersebut mengutip surat tersebut pada saat persidangan hari
Rabu dan menyampaikan bahwa penahanan Rombot meski ada instruksi dari
ICE sebelumnya, melanggar hak proses persidangannya di bawah Konstitusi
AS.
"Inilah maksudnya, bahwa dia akan diberi kesempatan untuk pergi
dengan usahanya sendiri dan tidak di bawah penahanan," katanya.
Di luar ruang sidang, Rombot berkata, "Saya hanya ingin mengucapkan
terima kasih kepada pengacaraku, pastor saya dan semua teman saya."
Kantor Kejaksaan AS sedang mempertimbangkan sebuah seruan, kata seorang juru bicara.
Pejabat ICE mengatakan bahwa pengaturan tersebut selalu bersifat
sementara dan bahwa agen tersebut selalu memiliki diskresi untuk
mendeportasi orang-orang yang tercakup dalam pengaturan tersebut.
Orang Indonesia adalah bagian dari komunitas etnis yang terdiri dari
sekitar 2.000 orang yang tinggal di sekitar kota Dover di wilayah
pesisir New Hampshire.
Anggota kelompok dan pendukungnya mengatakan bahwa mereka khawatir
akan menghadapi diskriminasi atau kekerasan jika dipaksa kembali ke
negara asalnya.
Alasan mereka telah menarik dukungan Gubernur Republik Chris Sununu
dan delegasi kongres Demokratik di New Hampshire, termasuk Senator AS
Jeanne Shaheen.
Saris sebelumnya memerintahkan pemulangan. Ia saat ini menimbang
apakah bisa meminta penundaan lebih lama untuk memberi orang terkena
dampak waktu membarui usaha mereka agar mendapatkan status hukum.
Hakim Amerika bebaskan WNI tertahan kebijakan Trump
Kamis, 2 November 2017 22:39 WIB