Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa menanyakan dokumen mengenai kepemilikan
saham Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri dan
anak Ketua DPR Setya Novanto di PT Mondialindo Graha Perdana, pemegang
saham mayoritas perusahaan peserta proyek KTP-e PT Murakabi Sejahtera.
"Dari dokumen yang ada 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha
Perdana dimiliki Deisti dan Reza lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali,
apakah Saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?"
tanya jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Saya tahu dia pengusaha," jawab Setya Novanto (Setnov), yang menjadi
saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi
Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1
miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan keuangan
negara Rp2,3 triliun.
"Bisa Saudara jelaskan saat menjadi komisaris Mondialindo?" tanya jaksa Taufik.
"Tidak ingat, itu tahun 2002," jawab Setnov.
Setnov mengaku pada 2002 menyerahkan kepemilikan sahamnya di PT
Mondialindo kepada seseorang bernama Heru Taher namun saat Heru
meninggal dunia ia menyerahkannya kepada Deniarto Suhartono
"Dari Deniarto dijual ke istri saksi?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu," jawab Setnov.
"Kapan istri saksi jadi komisaris di Mondialindo?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu," jawab Setnov.
"Dari dokumen yang kami miliki, kepemilikannya dialihkan dari Heru ke
Irvanto (keponakan Setnov) bukan ke Deniarto, baru dari Irvanto ke
istri saksi, bagaimana?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya tidak tahu," jawab Setnov.
"Selain Deisti Astriani Tagor, ada juga Reza Herwindo sebagai pemilik saham?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu," jawab Setnov.
"Di dokumen kami, selain Deisti Astriani Tagor ada juga Reza Herwindo
yang punya 30 persen kepemilikan saham, apakah pernah disampaikan?"
tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu. Ini e-KTP tahun berapa sampai berapa?" kata Setnov bertanya balik.
"Tahun 2010-2011," jawab jaksa Taufiq.
"Kalau yang yang kepemilikan ini tahun berapa?" tanya Setnov.
"Ini terkait Deisti tahun 2008," jawab jaksa Taufiq.
"Jadi apa kaitannya?" tanya Setnov balik.
"Betul memang 2008, karena PT Murakabi terkait di sini," jawab jaksa Taufiq.
Akhirnya jaksa pun kembali bisa menguasai pertanyaan, kembali
menanyai Setnov mengenai peran keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi
Cahyo yang menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera tahun
2008-2011.
"Selain Irvanto apakah tahu ada orang yang yang menjadi pengurus di PT Murakabi?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak," jawab Setnov.
"Kenal Dwina Michaela?" tanya jaksa Taufiq.
"Iya, anak saya," jawab Setnov.
"Tahu dia jadi komisaris di PT Murakabi tahun 2011?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu," jawab Setnov.
"Pernah punya alamat di gedung Imperium lantai 27?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya baru tahu sampai 2014, nama saya dipakai di surat itu padahal perasaan saya sudah serahkan ke Deniarto," jawab Setnov.
"Dari dokumen kita apakah kepemilikan sejak 1997?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya ikut dokumen," jawab Taufiq.
"Di Mondialindo ada nama istri Bapak, lalu saham terbesar Murakabi dipegang Mondialindo, kok ndilalah Mondialindo juga berkantor di gedung Imperium lantai 27 seperti yang Anda miliki?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Seperti yang saya terangkan, lantai 27 pernah dijual ke almarhum
Heru Taher karena Pak Heru ingin sekali, saya tidak ingat kenapa saya
kasih kepercayaan ke Heru, tahun 2010-2013 sudah saya serahkan," jawab
Setnov.
Berdasarkan akta notaris tertanggal 11 Februari 2014, baru pada
tanggal tersebut Setnov menjual lantai bangunan itu, bukan ke Heru Taher
tapi ke orang lain.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan Andi Narogong memberikan uang melalui
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di
Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terafiliasi dengan
Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam
tender KTP-e.
Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa dan PT Sisindocom
Selain itu disebutkan juga Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil selaku agent dari cogent
diajak Andi Narogong untuk bergabung dalam konsorsium Murakabi tapi
Wirawan memutuskan untuk mengundurkan diri karena menemui situasi yang
berisiko tinggi dalam pelaksanaan proyek KTP-e dan mengingat PT Murakabi
Sejahtera ada hubungannya dengan Setnov.
Istri-anak Setnov disebut pernah ikut miliki perusahaan terkait proyek KTP-e
Jumat, 3 November 2017 16:57 WIB