Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengampanyekan program registrasi ulang kartu prabayar kepada warga pada
hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, Minggu.
"Siapa di sini yang belum registrasi? Siapa yang tahu caranya? Ayo
netizen asyik supaya registrasi kartu prabayarnya, kalau tidak maka pada
Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap," kata
Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman
Jakarta.
"Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," katanya
dalam acara yang dihadiri oleh warga, komunitas warganet, penyedia
layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta Sandiaga Uno itu.
Usai acara, Rudiantara menyatakan bahwa saat ini sudah lebih dari
40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang dari total
sekitar 300 juta nomor prabayar.
"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta
berarti satu orang punya dua kartu, ya kita beri toleransi jadi tiga
kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card
tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di
gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas," kata Rudiantara.
Menurut Rudi, data induk itu nantinya bermanfaat bagi operator,
membantu mereka mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.
"Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau
tidak menerima SMS 'mama minta pulsa' atau tawaran kredit? Kan tidak,
jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena
saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga
bisa keseleo di SMS, jadi bisa coba lagi," tambah dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi
pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28
Februari 2018.
Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna
mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK
dan nomor KK palsu.
Bila sampai 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi,
maka mereka akan diberi waktu 15 hari sebelum diblokir melakukan
panggilan keluar dan pengiriman SMS.
Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi Internet
dan jika sudah lewat 28 April 2017 belum juga melakukan registrasi maka
akan dilakukan pemblokiran total.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler yang beredar di Indonesia, yang penduduknya sekitar 260 juta.
Menkominfo kampanye registrasi ulang kartu prabayar
Minggu, 5 November 2017 13:22 WIB