Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 30
kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia-Aceh pada Minggu dini hari
sekitar pukul 02.30 WIB dan menangkap orang yang akan
mentransaksikannya.
Petugas BNN menangkap tersangka Abidar (18 tahun), warga Aceh
Timur, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, menurut Deputi
Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari melalui layanan pesan singkat.
Ia menjelaskan bahwa pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Abidar
bermaksud melakukan transaksi dengan berpindah-pindah tempat.
"Saat
transaksi, akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka namun (dia) melarikan diri
dengan mobil," kata Arman.
Aparat kemudian melakukan pengejaran
dan berhasil menangkap Abidar saat mobilnya masuk ke parit. Namun pelaku
lainnya berhasil melarikan diri.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di
dalam mobil tersangka sebanyak satu karung yang berisi 30 bungkus
narkotika jenis sabu-sabu (dengan berat) sekitar 30 kilogram," kata Arman.
Selain mengamankan 30 kilogram sabu-sabu, aparat BNN juga mengamankan barang buktu lain berupa satu unit mobil
Honda Jazz dan satu unit telepon genggam.
Saat ini tim BNN masih mengejar tersangka lain yang melarikan diri dan melakukan pengembangan perkara.
BNN sita 30 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia
Minggu, 5 November 2017 13:26 WIB