Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Bareskrim Polri
untuk menghentikan kasus meme terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bareskrim Polri diminta untuk menghentikan penyidikan atas 32 akun
Facebook, Instagram, dan Twitter yang dilaporkan terkait meme Setya
Novanto saat dirinya terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta
pada September lalu," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BMI
Ridwan Darmawan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk membatalkan status
tersangka atas nama Dyann Kemala Arrizqi yang merupakan kader Partai
Solidaritas Indonesia (PSI).
"Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan polisi
oleh Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dyann Kemala
Arrizqi," kata Ridwan.
Menurut dia, kritik melalui meme Setya Novanto harus dipandang
sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum,
khususnya pemberantasan korupsi terutama terkait model kreativitas
mengemukakan pendapat akibat dari majunya teknologi informasi saat ini.
Ia pun menyesalkan sikap Bareskrim Polri yang begitu cepat
merespons laporan polisi oleh pihak Setya Novanto pada 10 Oktober lalu.
Menurutnya, Bareskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap
Dyann Kemala Arrizqi pada 31 Oktober 2017 serta menetapkannya status
tersangka.
Seakan-akan Bareskrim Polri mengistimewakan Setya Novanto dan melalaikan kasus-kasus besar yang lebih penting.
"Ekspresi yang divisualisasikan dalam meme yang menyebar di media
sosial adalah gambaran kekecewaan publik atas perilaku elite dalam
memegang amanah jabatan publik serta 'mega drama' sakit kronis ketika
menghadapi hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Ridwan, bukan lagi menjadi rahasia jika
publik sudah mengetahui bahwa Setya Novanto adalah sosok yang sering
bermasalah dengan hukum tetapi selalu lepas dari jerat hukum.
Bahkan, kata dia, ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pun Setya Novanto berhasil lepas dari jerat hukum.
"Ini lah yang dinamakan hukum belum bisa berlaku adil dan belum
bisa memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. Polri telah
memperlakukan sangat istimewa terhadap kepentingan dan harga diri
seorang Setya Novanto," ungkap Ridwan.
Kreativitas yang sangat maju saat ini, lanjut Ridwan, menuntut
Polri harus berpikir maju dan modern serta meninggalkan cara berpikir
konvensional ketika berhadapan dengan teknologi informasi yang semakin
canggih.
Apalagi, menurut dia, meme bermuatan kritik dimaksudkan untuk
perbaikan penegakan hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat.
Ia menyatakan jika polisi terlampau aktif menindak kreativitas
dalam bentuk kritik semacam itu, maka polisi akan kehabisan energi hanya
untuk mengurus jutaan meme yang selalu berseliweran di media sosial.
"Sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban
masyarakat dalam membantu penegak hukum memperbaiki proses penegakan
hukum, lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal," ucap Ridwan.
Banteng Muda Indonesia minta Bareskrim hentikan kasus meme Novanto
Minggu, 5 November 2017 18:19 WIB