Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa anggota Komite Eksekutif PSSI 2016-2020 Yunus Nusi dalam
penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall
Transmart di Cilegon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa Yunus, dalam
penyidikan perkara itu KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kota Cilegon Nana Sulaksana untuk tersangka
Tubagus Donny Sugihmukti.
KPK pada Senin (6/11) telah memeriksa
General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso untuk
meminta keterangan mengenai pemindahbukuan sejumlah dana dari perusahaan
dengan mata anggaran CSR ke Cilegon United menurut Febri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman
Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota
Cilegon Ahmad Dita Prawira sebagai tersangka penerima suap dan Hendry
dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi
suapnya adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto
Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus
Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon
Eka Wandoro.
Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut, KPK total
mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar yang terdiri atas Rp800 juta dari
PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700
juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati Rp1,5
miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta
berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football
Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
PT
Brantas Abipraya adalah badan usaha milik negara yang bertindak sebagai
pengembang untuk membangun mal Transmart di lahan milik PT Krakatau
Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk.
KPK juga pernah menjerat PT Brantas Abipraya
dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung
Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo
Sitepu.
Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas
Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara sedangkan Senior
Manager PT Abipraya divonis dua tahun penjara.
Anggota Komite Eksekutif PSSI diperiksa terkait kasus Transmart
Selasa, 7 November 2017 14:56 WIB