Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kecewa
dengan KPK karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama
Setya Novanto "bocor" dan tersebar ke publik, padahal institusi tersebut
harus bisa menjaga kerahasiaan surat tersebut.
"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan
sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," kata
Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia menilai seharusnya KPK lebih berhati-hati karena bagaimana pun
DPR merupakan lembaga yang penting di Indonesia sehingga kalau Ketua DPR
mau diperiksa, harus menggunakan etika.
Menurut dia, ada Ketetapan MPR Nomor No VI tahun 2001 tentang Etika
Kehidupan Berbangsa, khususnya etika politik dan pemerintahan yang
sering digunakan KPK namun tidak digunakan kepada Ketua DPR.
"Standar kita tentang cara kerja lembaga negara ini sudah dirusak
oleh KPK. Pakai etika seharusnya, sebagaimana mereka menyembunyikan
pemeriksaan terhadap banyak pejabat negara namun saya tidak mau
menyebutkan namanya," ujarnya.
Menurut dia, tidak tepat status Novanto sebagai Pimpinan DPR yang
masih dicekal berpergian ke luar negeri padahal proses praperadilannya
menang.
Dia mengatakan apa yang dikatakannya bukan soal hanya terkait
Novanto, namun siapapun Ketua DPR dirinya akan tetap mengatakan tindakan
KPK itu telah merusak standar etika dalam bekerja di kelembagaan
negara.
"Saya tetap mengatakan tindakan KPK ini memuakkan karena ini merusak
standar etika dalam bekerja kelembagaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah surat yang diduga SPDP KPK terkait Setya Novanto
tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan
proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Novanto disangkakan melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang
Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman,
Sugiharto, dan kawan-kawan.
Fahri kecewa SPPD Novanto "bocor" ke publik
Selasa, 7 November 2017 14:58 WIB