Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan
penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan
kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus
KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun
belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nama tersangka
atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait
pengembangan kasus KTP-e itu.
"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal
SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa
konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus
berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.
Ia pun menyatakan KPK akan mencari waktu yang tepat untuk
menyampaikan pengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru.
"Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut
untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.
Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa memanggil
beberapa saksi termasuk politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa
dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari
Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang
Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.
KPK juga memeriksa mantan
anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani,
Dedi Prijono --kakak Andi Narogong--, dan Vidi Gunawan, adik Andi
Narogong.
"Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya
pernah kami periksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut
peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi,
dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," kata
Febri.
Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor
B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3
November 2017.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017
telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan
secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam
Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang
Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan
Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil
Kemendagri dan kawan-kawan.
Surat itu ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19,
Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur
Penyidikan KPK Aris Budiman.
KPK benarkan ada Sprindik baru kasus KTP-e
Selasa, 7 November 2017 19:05 WIB