Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan lembaganya sudah memiliki lebih dari dua bukti
terkait tersangka baru dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi
kartu tanda penduduk berbasis data tunggal secara elektronik (KTP-el).
"Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti.
Kami yakin punya lebih dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam pengembangan kasus KTP-el, maka KPK membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Jadi, kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang
dilakukan dalam kasus KTP-elektronik. Dalam beberapa hari ini KPK memang
fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses
sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di
persidangan dan di tingkat penyidikan," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, KPK juga telah mencermati putusan
praperadilan Setya Novanto dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 42.
"Selain itu, secara pararel kami juga cermati putusan praperadilan
kemudian putusan MK Nomor 42 sampai akhirnya kami membuka penyidikan
baru dalam kasus KTP-elektronik," ucap Febri.
Saat dikonfirmasi apakah sprindik baru itu untuk Setya Novanto, ia belum bisa menyampaikannya secara rinci.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami
konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka
baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun, siapa, perannya apa saja,
dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap
pada konferensi pers yang akan kami umumkan," ungkap Febri.
Dalam pengembangan kasus KTP-el itu, KPK pada Selasa (7/11) juga
memanggil beberapa saksi antara lain dua politisi Partai Golkar Agun
Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus
Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.
Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono kakak dari Andi Agustinus alias
Andi Narogong, dan Vidi Gunawan adik Andi Narogong.
"Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya
pernah kami periksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut
peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP-elektronik ini. Jadi,
dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," demikian
Febri Diansyah.
Sebelumnya, beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor
B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3
November 2017.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017
telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan
secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam
Negeri.
Hal itu diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama
dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19,
Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur
Penyidikan KPK Aris Budiman.
KPK: Lebih dua bukti tersangka baru KTP-el
Selasa, 7 November 2017 19:08 WIB