Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan
membuka blokir atas fitur GIF yang tersedia dalam aplikasi pesan singkat
Whatsapp, menyusul permintaan Pemerintah Indonesia agar konten
pornografi dalam layanan tersebut dihapuskan.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel A.
Pengerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah
berkomunikasi dengan perwakilan penyedia layanan konten GIF, Tenor, dan
Whatsapp terkait hal itu.
"Untuk aplikasi Tenor yang tersambungkan dengan aplikasi Whatsapp,
pencarian dengan kata kunci yang mengarah pada konten-konten pornografi
sudah tidak bisa lagi diakses."
"Tenor sudah membuat suatu fitur
dimana konten-konten yang bertentangan dengan undang-undang kita sudah
tidak bisa lagi diakses di Indonesia," katanya dalam keterangan pers di
kantor Kementerian Kominfo Jakarta.
Dalam pernyataan pers tersebut, Semuel juga memperlihatkan sejumlah
kata kunci yang mengarah ke pornografi sudah tidak dapat diakses dalam
fitur GIF di layanan pesan singkat Whatsapp. Beberapa kata kunci
tersebut antara lain "porn", "seks", "gay", dan "lesbian".
Semuel mengatakan pihak Whatsapp dan Tenor mengapresiasi keresahan
masyarakat Indonesia atas munculnya fitur GIF bermuatan pornografi dalam
aplikasi pesan singkat tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia tidak jadi memblokir fitur GIF tersebut di aplikasi Whatsapp yang diakses dari Indonesia.
"Mereka mengapresiasi apa yang menjadi concern Pemerintah dan
masyarakat Indonesia, dengan demikian ketentuan 2x24 jam itu sudah
dipenuhi oleh Whatsapp," tambahnya.
Namun hingga Rabu siang, fitur GIF di aplikasi Whatsapp masih tidak
dapat diakses oleh pengguna layanan pesan singkat tersebut.
Sebelumnya, Kemkominfo memblokir enam DNS (domain name system) dari
perusahaan penyedia konten Tenor, karena meluncurkan fitur GIF bermuatan
pornografi di Whatsapp.
Keenam DNS tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com dan media.tenor.com.
Kemkominfo telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak
Whatsapp, pada 5 - 6 November, yang meminta Whatsapp untuk segera
membersihkan layanan fitur GIF bermuatan pornografi.
Dalam surat tersebut, Kemkominfo memberikan waktu 2x24 jam sejak
surat peringatan terakhir dilayangkan kepada Whatsapp untuk merespon
permintaan Pemerintah Indonesia agar membersihkan fitur GIF porno.
Kemkominfo buka blokir fitur GIF Whatsapp
Rabu, 8 November 2017 16:01 WIB