Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia akan mewajibkan lembaga di bidang
sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya lembaga
kegiatan penukaran valuta asing (Kupva/Money Changer), untuk mengikuti
sertifikasi bagi seluruh para pegawainya.
Deputi Gubernur BI
Sugeng di Jakarta, Selasa, menjelaskan sistem pembayaran dan pengelolaan
uang rupiah (SPPUR) merupakan sektor ekonomi dengan kebutuhan standar
keamanan yang tinggi, sehingga tenaga di dalam sektor tersebut harus
dipastikan memiliki standar profesionalitas.
"Kompetensi ini untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang
aman, lancar dan efisien, menciptakan SDM yang berkualitas baik dari
bank maupun lembaga selain bank (LSB)," kata Sugeng dalam acara Konvensi
Nasional Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Sistem Pembayaran dan
Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR)
Bukan hanya pegawai money changer yang akan diwajibkan
bersertifikat. Saat ini, di awal penyusunan SKKNI dan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), setidaknya terdapat tujuh bidang
SPPUR yang pegawainya akan diwajibkan bersertifikat, yakni pengelolaan
transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang
tunai, pemrosesan transaksi pembayaran, pengelolaan uang tunai atau cash
handling, pembawaan uang kertas asing.
Kemudian, bidang setelmen transaksi tresuri, setelmen pembayaran
transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance) dan penukaran valuta
asing,
Artinya, karyawan bank atau bankir di bidang SPPUR juga akan diwajibkan bersertifikat.
Kualifikasi untuk mendapatkan sertifikat itu sedang disusun BI
dalam SKKNI dan KKNI. Bank Sentral menggandeng Kementerian
Ketenagakerjaan untuk menyusun dua pedoman itu.
"Arahnya akan sertifikasi supaya meningkatkan prinsip tata kelola dan praktik bisnis yang baik," ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan BI juga akan melakukan sosialisasi dan
memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi
kompetensi tersebut secara luas di sektor SPPUR, dengan memperhatikan
kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.
Selanjutnya, ujar Sugeng, seiring dengan perkembangan teknologi dan
praktek bisnis, maka standar kompetensi akan dlkaji ulang secara
berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi,
praktek bisnis dan kebijakan terkini.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem
Pembayaran BI Agus Santoso menambahkan sertifikasi ini penting untuk
meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran dalam negeri. Sebab,
industri pembayaran sedang berproses untuk integrasi Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA). Dia menargetkan pada 2018 proses transisi untuk melakukan
sertifikasi tenaga di SPPUR sudah berjalan.
"Jika tenaga kerja Indonesia memiliki sertifikasi tentunya ini
berkaitan dengan MEA supaya kita bersaing dengan para pekerja di seluruh
pembayaran karena kita enggak kalah karena udah punya sertifikasi
kompetensi," ujarnya.
Agus mengatakan pengembangan standar kompetensi kerja merupakan
tuntutan dan keniscayaan seiring perkembangan yang pesat di industri
SPPUR bank dari segi volume transaksi pembayaran maupun model bisnis
yang semakin beragam.
BI akan wajibkan pegawai money charger bersertifikat
Rabu, 8 November 2017 18:40 WIB