Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap
memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap
terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen
Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Delapan saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny
Budiono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Delapan saksi itu antara lain Direktur PT Karya Nasional Hadi
Suwarno, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono,
PNS di Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan, dan staf lalu lintas
angkutan laut Kantor Kesyahbandaran dan Ototritas Pelabuhan (KSOP)
Samarinda Lukman.
Selanjutnya empat orang dari unsur swasta masing-masing Herlin Wijaya, Yohanes, Paula, dan Billyani Tania.
KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny
Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai
tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan
proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran
2016-2017.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah melimpahkan proses
penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Adiputra Kurniawan pada Jumat
(20/10).
Febri menyatakan bahwa dalam waktu dekat tersangka Adiputra
Kurniawan akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24
Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar
AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar
berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo
Rp1,174 miliar.
KPK juga merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000
dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam
mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono
terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan
melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau
pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal
12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK periksa delapan saksi untuk Tonny Budiono
Kamis, 9 November 2017 13:06 WIB