Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan
bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap
Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM sah secara hukum.
"Aturan pertama, yaitu Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Pasal 12 ayat 1 huruf b memerintahkan kepada instansi yang terkait
untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikemukakan
sebagai respons terkait pelaporan seorang warga bernama Sandy Kurniawan
ke Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut
Situmorang atas dugaan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar
negeri itu.
Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Imigrasi Nomor 6
Tahun 2011 diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91
sampai dengan Pasal 103.
"Pasal 91 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan
perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penangkalan
Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2) Menteri
melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturan selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor
64/PUU-IX/2011-Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia," katanya.
Putusan MK itu, menurut dia, tidak mengurangi kewenangan KPK yang
diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk
memerintahkan instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian
ke luar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu
harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang
bersifat khusus," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan inti dari putusan tentang jangka waktu
pencegahan itu tertuang di Pasal 97, yakni pencekalan lebih dari
setahun batal demi hukum.
"MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas
dan MK putuskan bahwa cekal hanya enam bulan dan hanya boleh
diperpanjang sekali lagi maksimal enam bulan. Dengan demikian cekal
hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Menurut dia, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan
bahwa Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan petitum ke-4.
"Yaitu, permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan
terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan
tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi
yang mengeluarkan penetapan," kata Febri.
"Dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri
adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang
apalagi pemalsuan surat."
"Tindakan ini bahkan penting untuk
memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat
saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar
negeri," ungkap Febri.
Ia mengingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil
mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban
hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus KTP-e, KPK sudah melakukan pencegahan ke
luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan
penanganan perkara itu.
Sembilan orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong,
Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, Made Oka Masagung pengusaha
sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
keponakan Setya Novanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya, Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah
tangga, Setya Novanto, Inayah istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik
dari Inayah, dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
KPK tegaskan surat pencegahan Setya Novanto sah secara hukum
Kamis, 9 November 2017 17:03 WIB