Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud
MD menilai produk regulasi di Indonesia belum tertata dengan baik
sehingga terlalu banyak dan tidak efisien.
"Regulasi di Indonesia
terlalu gemuk sehingga tumpang tindih dan menimbulkan benturan, ini
jadi mempersulit upaya percepatan pembangunan dan ekonomi," ujar Mahfud
dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa
Timur, Sabtu.
Mahfud mengatakan satu kementerian atau lembaga
kadang saling melempar tanggung jawab atau bahkan berebut tanggung
jawab, akibat regulasi yang tumpang tindih ini yang akibatnya
menyulitkan pemerintah dan masyarakat.
Mahfud mencontohkan masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang kadang melampaui tujuh hari.
"Presiden
Jowo Widodo meminta dwelling time paling lama empat hari, tapi sampai
sekarang belum bisa dilaksanakan karena tiap departemen punya kebijakan
masing-masing," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan satu barang di
pelabuhan dapat diperiksa oleh dua hingga tiga departemen, dan tidak
menutup kemungkinan tiap departemen memiliki kebijakan berbeda.
Para
pakar hukum tata negara dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara
mencatat setidaknya ada 62.000 regulasi di Indonesia, sehingga Indonesia
tergolong sebagai negara dengan obesitas regulasi.
Sepanjang 2000 hingga 2015 ada sekitar 12.500 regulasi yang tercipta baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Regulasi di Indonesia terlalu gemuk, tumpang tindih, sarat benturan
Sabtu, 11 November 2017 13:31 WIB