Malang (ANTARA GORONTALO) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Prof Muhadjir Effendi menyatakan pada 2018 seluruh SMA dan SMK sederajat
100 persen harus menerapkan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
"Untuk jenjang SMA, SMK dan sederajat seluruhnya harus sudah siap
dengan penerapan UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP, MTs dan sederajat
ditargetkan 80 persen sudah menerapkan UNBK," kata Mendikbud di sela
membuka "Athfal Competition Indonesia" (ACI) di Helipad Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Tahun ini, lanjutnya, pelaksanaan UNBK untuk jenjang SMA, SMK dan
sederajat baru mencapai 80 persen dan untuk jenjang SMP baru 40 persen.
Jika masih ada SMA/SMK yang belum mampu menerapkan UNBK karena
keterbatasan jumlah komputer harus diupayakan.
"Untuk memenuhi kebutuhan komputer alam penyelenggaraan UNBK tahun
depan secara maksimal, sekolah harus beli dengan dibantu oleh
pemerintah daerah setempat. Penerapan UNBK memang dilakukan secara
bertahap. Tahun depan jenjang SMA/SMK sudah 100 persen dan SMP minimal
80 persen," ujarnya.
Menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran
kepercayaan yang diakui sebagai salah satu agama di Tanah Air, mantan
Rektor UMM itu mengusulkan agar urusan aliran kepercayaan nantinya
menjadi urusan Kementrian Agama (Kemenag).
Selama ini, katanya, aliran kepercayaan masih diposisikan sebagai
bagian dari budaya bukan agama, sehingga berada di bawah naungan dan
tanggung jawab Kemendikbud. "Kalau nanti aliran kepercayaan menjadi
bagian dari agama, saya sarankan menjadi tanggung jawab Kementrian
Agama," ucapnya.
Sedangkan Kemendikbud, lanjutnya, hanya akan mengurus pada
persoalan pendidikannya, dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di
sekolah-sekolah. Dengan diakuinya sebagai agama, otomatis akan masuk
kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan
seperti pelajaran agama lainnya.
Nanti, kata Muhadjir, harus ada pelajaran di sekolah. "Apalagi
kalau peserta didiknya memenuhi ketentuan, kita harus menyediakan jam
pelajaran agama untuk mereka seperti pelajaran agama lainnya," katanya.
Mahkama Konstitusi (MK) sebelumnya berpendapat kata agama dalam
pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama
dengan pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
2018 SMA-SMK 100 persen terapkan UNBK
Sabtu, 11 November 2017 20:34 WIB