Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil
kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).
"Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal
pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,
Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di
Jakarta, Minggu.
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan
Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya
Guntur pada Kamis (9/11) lalu.
"Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan
intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut," kata Febri.
KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang
ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat
lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat
memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada Senin (30/10) lalu Setya Novanto juga tidak
memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama
dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan
kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas
perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan
sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012
Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
KPK panggil Novanto saksi kasus KTP-E Senin
Minggu, 12 November 2017 17:44 WIB