Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPR Setya Novanto untuk ketiga kalinya
tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK)
untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan
KTP-elektronik (KTP-e).
"Pagi ini, KPK menerima surat terkait
dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya,
dalam surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI ada lima poin yang pada
pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK
sebagai saksi. Menurut surat tersebut pemanggilan Setya Novanto harus
dilakukan dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.
Pada
pemanggilan pertama, 30 November, Setya Novanto tidak memenuhi
panggilan KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk
tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah
pada masa reses DPR RI.
Ketua Umum Partai Golkar itu pertama
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 17 Juli 2017.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September mengabulkan
gugatan praperadilan dia dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka
tidak sesuai prosedur. Pada 10 November dia kembali ditetapkan sebagai
tersangka kasus tersebut.
Selaku anggota DPR RI periode
2009-2014, dia bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi
Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen
Dukcapil dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam
Negeri.
KPK telah menetapkan Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution
sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017. PT
Quadra Solution merupakan bagian dari konsorsium Percetakan Negara
Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pelaksana proyek KTP-e.
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra
Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e.
Setya Novanto tak penuhi panggilan pemeriksaan
Senin, 13 November 2017 12:28 WIB