Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan
bahwa penyidikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan
wewenang dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), bisa dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.
Jenderal Tito di Jakarta, Rabu mengatakan saat ini penyidik tengah
mengumpulkan keterangan dari ahli. "Sekarang sedang pengumpulan
keterangan ahli. Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini bukan
tindak pidana, ya dihentikan," kata Tito.
Menurut dia, hal ini dimungkinkan karena berdasarkan KUHAP, mekanisme penyidikan bisa dilakukan tanpa penetapan tersangka.
Proses penyidikan Polri ini berbeda dengan penyidikan di KPK.
Berdasarkan Undang-undang KPK, kalau kasus sudah masuk tingkat
penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.
"(Penyidikan) di Polri acuannya KUHAP. (Di) KUHAP itu, SPDP bisa
dilakukan tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan
melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri
atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau
memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober2017.
Status kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak 7 November 2017.
Surat yang dipermasalahkan adalah diterbitkannya surat larangan
bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017
setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta
Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
Kapolri: bila tidak ditemukan pidana, SDPD bisa dihentikan
Rabu, 15 November 2017 23:16 WIB