Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya
Farid Wajdi menegaskan bahwa performa seorang hakim juga diukur melalui
kematangan emosi yang dimiliki.
"Sebagai bentuk evaluasi, bahwa performa para hakim tidak hanya
diukur dari kualitas putusan, namun juga kematangan emosi," ujar Farid
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Farid mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas kasus dugaan
pencobaan bunuh diri Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bau Bau, Sulawesi
Tenggara, yang diduga dipicu akibat depresi berat.
Atas kasus tersebut, tim dari KY dikatakan Farid sedang dalam
proses untuk melakukan konfirmasi dan mencari bukti-bukti lain di
lapangan.
"Sebelum pada kesimpulan rekomendasi sanksi, kami harus memahami
betul penyebab terjadinya bentuk perbuatan yang dilakukan hakim
tersebut," kata Farid.
Farid mengatakan pengenaan sanksi kode etik sangat mungkin
dilakukan, namun tetap harus memperhatikan pendekatan kemanusiaan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala
Biro Hukum dan Humas Abdullah, menyatakan prihatin atas peristiwa
tersebut.
"Kami belum memastikan motif dan kronologi sebenarnya," kata Abdullah.
JS yang merupakan KPN Bau Bau ditemukan oleh istrinya pada Selasa
(14/11) pukul 02.00 WITA, dengan kondisi bersimbah darah akibat luka
dalam di bagian perut dan pergelangan tangan sebelah kiri.
KY tegaskan hakim harus miliki kematangan emosi
Rabu, 15 November 2017 23:18 WIB