Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengamat hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila
dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi
Anggono, berpendapat seluruh alasan yang digunakan oleh Setya Novanto
untuk menolak panggilan KPK dapat terbantahkan secara hukum.
"Secara hukum, semua alasan Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK
dapat terbantahkan," ujar Bayu melalui pesan singkat yang diterima di
Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Novanto menolak memenuhi panggilan KPK dengan alasan
bahwa pemeriksaan ketua DPR sebagai saksi maupun tersangka tindak pidana
harus dengan seizin Presiden, kemudian adanya hak imunitas anggota DPR,
serta alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU
KPK.
Bayu menjelaskan bahwa izin Presiden untuk pemeriksaan Ketua DPR
dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, tidaklah diperlukan. Hal ini
dikatakan Bayu sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3.
Terkait dengan hak imunitas sesuai dengan Pasal 224 ayat 3 UU MD3,
Bayu menjelaskan anggota DPR memiliki hak imunitas atas pernyataan atau
pendapat serta sikap atau tindakan yang dilakukan oleh anggota dewan
selama hal itu berkaitan dengan fungsi dan wewenang konstitusional
sebagai anggota DPR, bukan karena alasan pribadi.
"Dengan demikian, yang bersangkutan (Novanto) tetap dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum," kata Bayu.
Sementara mengenai alasan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi
(MK), Bayu menjelaskan bahwa proses penegakan hukum di KPK yang berdasar
pada UU KPK tidak perlu menunggu putusan MK.
"Hal ini karena Pasal 58 UU MK menjamin kepastian hukum keberlakuan undang-undang yang sedang diuji di MK," kata Bayu.
Oleh sebab itu Bayu berkesimpulan besar kemungkinan alasan-alasan
yang diberikan oleh Novanto sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengulur
waktu atau menghambat pengungkapan kasus korupsi KTP-elektronik.
Pengamat: Alasan Setya Novanto terbantahkan secara hukum
Kamis, 16 November 2017 5:37 WIB