Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan
untuk Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi KTP-E.
"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya
Novanto) dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian
terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk
menyerahkan diri ke kantor KPK," tambah Febri.
Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang
berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan baik sebagai
saksi maupun tersangka.
"KPK sudah pernah memanggil SN 3 kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana
Sudihardjono), tapi ketiganya tidak datang meski sudah disampaikan
pemberitahuan ketidakhadiran, tapi alasan ketidakhadiran terkait hak
imunitas dan izin presiden tidak relevan. Pada Rabu (15/11) juga ada
agenda pemeriksaan tersangka tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap
Febri.
Sehingga pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan kapolri, wakapolri,
kakorbrimob untuk melakukan proses penangkapan tersebut.
"Namun hingga saat ini belum ada status DPO (Daftar Pencarian Orang)
untuk SN, itu adalah alternatif yang akan kita koordinasikan tapi
sekarang lebih baik kalau yang bersangkutan datang ke KPK atau melakukan
tindakan kooperatif," ungkap Febri.
Penangkapan itu dilakukan karena KPK menduga keras Setnov melakukan
tindak pidana karena KPK pasti sudah punya bukti yang kuat dengan
menaikkan ke penyidikan.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama
dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga
mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara
sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9
triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
KPK terbitkan surat penangkapan Setya Novanto
Kamis, 16 November 2017 5:38 WIB