Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan penyederhanaan
golongan tarif listrik yang diwacanakan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan
membebani masyarakat sebagai konsumen.
"Perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus
mengganti instalasi di dalam rumah yang berarti ada biaya yang harus
ditanggung," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Menurut Tulus, bila masyarakat tidak mengganti instalasi listrik di
rumahnya, maka bisa ada risiko berbahaya yang harus ditanggung. Belum
lagi sertifikat laik operasi (SLO) yang harus dibayar konsumen sendiri.
"Biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," ujarnya.
Formula baru berupa pemakaian minimal juga akan menyebabkan beban
konsumen meningkat, meskipun Kementerian ESDM dan PT PLN sudah menjamin
tidak akan ada kenaikan tarif yang berarti harga listri setiap kilowatt
per jam (kWh) tetap sama.
Formula pemakaian minimal tetap akan membuat tagihan listrik
konsumen meningkat setelah ada kebijakan penyederhanaan tarif
diberlakukan.
"Misalnya, contoh pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah
88 kWh yang harus dibayar Rp129.000. Bila harus naik menjadi 5.500 VA
dengan pemakaian minimal 220 kWh, maka yang harus dibayar konsumen
minimal Rp320.000," katanya.
Karena itu, Tulus menilai wajar bila wacana penyederhanaan sistem
tarif listrik menjadi minimal 5.500 VA membuat masyarakat kebingungan
dan marah karena mereka khawatir sistem baru tersebut akan membuat
tagihan listrik melambung.
"Daripada menyederhanakan tarif listrik, sebaiknya pemerintah
mempercepat rasio elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, terutama
bagian Indonesia timur yang, saat ini masih rendah dan memperbaiki
keandalan listrik di daerah yang masih sering padam," katanya.
YLKI: penyederhanaan golongan listrik bebani konsumen
Kamis, 16 November 2017 10:15 WIB