Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) mengutuk keras penghakiman massa berupa pelecehan
seksual seperti yang terjadi terhadap sepasang muda-mudi di Tangerang
yang dituduh berbuat asusila.
"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali
tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan dan
pelanggaran hak orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny melalui pesan tertulis di
Jakarta, Kamis.
Adriana mengatakan tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan
hak-hak yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah
Undang-Undang.
Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan atas rasa aman.
Menurut Adriana, perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi.
Begitu pula dengan Pasal 28G Ayat (2) yang menyatakan setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia.
Penghakiman di luar proses hukum juga melanggar
Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 17 Ayat (1)
menyatakan tidak seorang pun dapat sewenang-wenang atau secara tidak sah
dicampuri masalah pribadinya, keluarganya atau diserang kehormatan dan
nama baiknya.
Sedangkan Ayat (2) Pasal yang sama menyatakan setiap orang berhak
atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1).
Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia juga menyebutkan bahwa tempat kediaman siapa pun tidak
boleh diganggu.
Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan menginjak atau memasuki
pekarangan kediaman atau rumah yang bertentangan dengan kehendak orang
yang mendiami hanya diperbolehkan dalam hal yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang.
"Karena itu, tindakan penghakiman tanpa prosedur hukum merupakan perbuatan yang melawan hukum," kata Adriana
Komnas Perempuan kutuk penghakiman yang melecehkan seksual
Kamis, 16 November 2017 15:37 WIB