Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan
surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya
kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK
dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan
bahwa pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK
mengeluarkan surat mengatakan bahwa pak SN telah ditahan dan sekarang
menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh
KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan
bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.
"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya
wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak bisa
sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang
bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu.
"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich.
Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluakan KPK tersebut.
Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata
Hijau ke RSCM, Jakarta karena keterbatasan alat medis. Novanto sempat
dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang
ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta,
Kamis (16/11) malam.
Novanto dikabarkan cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.
KPK serahkan surat penahanan Setya Novanto
Jumat, 17 November 2017 15:04 WIB