Jakarta (ANTARA GORONTALO) - UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang
baru disahkan oleh DPR merupakan langkah terobosan dan instrumen yang
sangat penting dalam rangka melindungi tenaga kerja Indonesia mulai dari
prapenempatan hingga penempatan.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Jumat,
menyatakan terobosan yang dilakukan dalam UU Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia akan memastikan seluruh proses mulai dari pra,
penempatan dan sampai pasca penempatan pekerja migran mendapatkan
jaminan dan keamanan dari negara.
"Dengan hadirnya UU ini kami sudah mengatur mulai dari pendataan
dari kecamatan dan kelurahan, mengenai sistem pelayanan satu pintu yang
dibuat untuk meminimalisir pungutan liar dan penipuan, hingga jaminan
pasca menjadi pekerja," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang menjelaskan
bahwa amanat UU itu untuk memberi jaminan kepada pekerja dan keluarganya
dengan jaminan sosial yang lengkap, mulai dari kesehatan, kecelakaan,
pensiun dan hari tua.
Di tempat terpisah, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy
Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, pemerintah perlu
menyelaraskan antara UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan
kesepakatan perlindungan pekerja migran ASEAN yang telah ditandatangani
Presiden Joko Widodo dalam KTT ASEAN di Filipina, beberapa waktu lalu.
"Dengan menandatangani ASEAN Consensus, pemerintah perlu
mengimplementasikan nilai-nilai yang menjadi poin penting dalam
kesepakatan ini ke dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata
Hizkia Respatiadi.
Menurut Hizkia, UU Perlindungan Pekerja Migran yang disahkan DPR
pada 25 Oktober 2017 lalu dinilai belum mengatur sejumlah hal seperti
kurikulum pelatihan.
Padahal, lanjutnya, kurikulum itu penting karena menyangkut
peningkatan keahlian, serta kemampuan berbahasa dan pengetahuan mengenai
hak dan kewajiban mereka.
"Contohnya saja soal penguatan kapasitas pekerja, lalu mengenai
penyederhanaan proses pendaftaran dan keberangkatan para pekerja ke
negara tujuan, juga hak dari keluarga pekerja migran," paparnya.
Selain itu, ujar dia, poin penting lainnya yang harus ditambahkan
dalam UU Perlindungan Pekerja Migran adalah mengenai hak-hak pekerja
migran seperti wajib memegang paspor, mendapatkan perlakuan dan
penghasilan yang adil, serta hak untuk berkomunikasi hingga
berpartisipasi pada asosiasi atau serikat pekerja di negara penerima.
CIPS juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi guna mengetahui
dampak nyata dari pelatihan yang telah dilaksanakan, serta perlu pula
diperhatikan mengenai lamanya proses pendaftaran dan besaran biaya yang
harus dikeluarkan para calon pekerja migran.
"Rumitnya regulasi dikhawatirkan bisa mendorong para calon pekerja
migran untuk menempuh cara ilegal untuk bekerja di luar negeri,"
jelasnya.
UU Perlindungan Pekerja Migran terobosan penting lindungi TKI
Jumat, 17 November 2017 23:35 WIB